Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

2 Pejabat Ditahan Kejati Kalteng Terkait Kasus Batu Bara PT. PLN

Foto : 2 Tersangka AM & MF Mengenakan rompi tahanan Kejati Kalteng.

PALANGKA RAYA – 2 tersangka yang merupakan pejabat penyelenggara negara ditahan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait kasus pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah pada Tahun 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan 2 tersangka yang ditahan merupakan pejabat penyelenggara negara berinisial AM dan MF.

“Pada hari ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan tunggi telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara tindak pidana pengadaan baru bara untuk PLN yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah, 2 orang tersebut yaitu inisial AM dan MF,” Ujar Douglas Pamino Nainggolan, Kamis (21/12/2023) lalu.

Dijelaskannya, tersangka berinisial AM Selaku vice president pelaksanaan pengadaan batu bara PT PLN diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran batu bara dari PT Borneo Inter Global (BIG) sehingga bisa dilanjutkan dengan pembuatan kontrak.

“Tersangka berinisial AM selaku vice president pelaksanaan batu bara PT PLN yang diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran sehingga memasok melalukan kontrak dengan PLN yang ternyata pelaksanaan kontrak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” Jelasnya.

Sementara itu, tersangka berinisial MF selaku direktur utama PT Haleyora Powerindo yang diduga tidak melaksanakan tugas supervisi dan pengawasan dengan benar sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) sehingga batu bara yang tidak sesuai dengan spesifikasi diterima dan merugikan negara.

“MF selaku pengawas dari PT HP karena tidak melaksanakan supervisi dan pengawasan terhadap pengadaan batu bara tersebut sehingga batu bara yang tidak sesuai spesifikasi diterima, karena tidak tidak sesuai mengakibatkan kerugian negara,”

Akibatnya terjadi kerugian negara yang diperkirakan sekitar kurang lebih 5 Miliar.

“Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar 5 Miliar, tetapi nanti untuk kepastiannnya kami harus menerima dulu dari hitungan yang ada diauditor,” tutupnya.

Diketahui Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 hingga tanggal 9 Januari 2024 mendatang untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan sehingga memenuhi asas peradilan yang cepat, murah dan sederhana.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version