2 Pejabat Pemkab Barsel Ditahan Kejati Kalteng Terkait Kasus Korupsi Dana BOK Dinkes Tahun 2020-2021

Foto : Isak tangis kedua tersangka MJR & ICD (Rompi Merah) saat digiring ke bus tahanan Kejati Kalteng.

PALANGKA RAYA – Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan 2 pejabat Pemkab Barito Selatan (Barsel) yang sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada dinas kesehatan setempat pada tahun 2020 dan 2021.

2 tersangka yang merupakan pejabat Pemkab Barsel tersebut yakni inisial MJR sebagai pengelola BOK kabupaten dan Puskesmas pada tahun 2020 dan 2021, Sementara itu tersangka berinisial ICD sebagai kepala bidang kesehana masyarakat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun yang sama.

Asisten bidang Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan sebelumnya dinas kesehatan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dari pemerintah pusat selama 2 tahun mulai dari tahun 2020 hingg 2021, yang mana total anggaran yang diterima sebesar kurang lebih 32 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka justru mencairkan secara tunai dana tersebut, kemudian disetor dan ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai dinas kesehatan setempat.

“Seperti yang diketahui sebelumnya, dinas kesehatan kabupaten Barito Selatan menerima dana alokasi khusus non fisik dari kementerian kesehatan selama dua tahun yakni tahun 2020 dan 2021 dengan total 32 miliar, namun dalam pelaksanannya oleh para tersangka secara bersama-sama mentransfer atau mencairkan secara tunai dana tersebut dari rekening dinas kesehatan kemudian mentransfer ke rekening pribadi dari beberapa orang oknum di dinas kesehatan tersebut,” jelas Douglas Pamino Nainggola, Selasa (16/01/2024).

Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 januari hingga tanggal 4 februari mendatang di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page