42 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Palangka Raya, 25 Pengendara Ditilang
PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari sejumlah instansi menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Selasa (30/7/2025). Dalam operasi tersebut, sebanyak 42 kendaraan terjaring razia, dan 25 pengendara dikenai tilang karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Razia ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
“Banyak yang terjaring karena tidak memiliki surat-surat lengkap, sehingga dilakukan proses penilangan,” ujar Emi.
Menurut Emi, kegiatan ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalteng, juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar sadar bahwa kendaraan bermotor harus dilengkapi surat menyurat,” katanya.
Ia juga menyoroti masih tingginya angka pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, hal ini menjadi indikator besar masih adanya potensi kehilangan pendapatan daerah, terutama dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pajak, tim gabungan turut menyosialisasikan program pemutihan pajak dan balik nama kendaraan bermotor yang berlaku hingga 23 September 2025.
“Untuk kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar satu tahun saja. Biaya balik nama kendaraan roda dua dan roda empat juga digratiskan sesuai kebijakan Bapak Gubernur Kalteng, namun waktunya terbatas,” tutur Emi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan