5 Pejabat Pemkab Barsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK

Foto : Aspidsus Kejati kalteng, Douglas pamino nainggolan, bersama Asintel (kanan).

PALANGKA RAYA – Kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan 5 pejabat pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada dinas kesehatan daerah setempat tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Kepala kejati kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas Pamino Nainggolan mengatakan tim penyidik Pidsus telah mengumpulkan sedikitnya 2 alat bukti kuat membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangka.

“Dengan alat bukti yang ada membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangka, sehingga pada hari jumat tanggal 5 januari 2024 tim penyidik Kejati Kalteng menetapkan 5 tersangka,” kata Douglas Pamino Nainggolan kepada NarasiKalteng, Jumat (04/01/2024).

Douglas mengungkapkan 5 Pejabat yang ditetapkan tersangka tersebut diantaranya yakni tersangka inisial DKP selaku kepala dinas kesehatan daerah setempat tahun 2020, tersangka inisial DS selalu kepala dinas kesehatan daerah setempat tahun 2021, tersangka inisial ICD selaku kabid Kesmas dinas kesehatan setempat, tersangka inisial PMI selaku bendahara pengeluaran dinas kesehatan setempat, dan tersangka inisial MJR selaku pengelola BOK kabupaten dan pengelola puskesmas tahun 2020 hingga 2021.

“5 tersangka tersebut diantaranya DKP sebagai kepala dinas kesehatan kabupaten Barito Selatan tahun 2020, DS sebagai kepala dinas kesehatan Barsel tahun 2021, ICD sebagai kepala bidang Kesmas Dinkes setempat, PMI sebagai bendahara pengeluaran Dinkes, dan MJR sebagai pengelola bantuan operasional kesehatan kabupaten dan pengelola puskesmas tahun 2020 hingga tahun 2021,” ungkapnya.

Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Tim penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.

“Tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page