Akselerasi Pajak, Pemko Bersama KPP Pratama Palangka Raya Gelar Sosialisasi
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya menggelar sosialisasi dan pendampingan pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Kegiatan yang menyasar pejabat Eselon II dan III di lingkup Pemkot Palangka Raya ini dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Kamis, (19/2/2026).
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emy Abriyani mengatakan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya serta surat imbauan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB RI untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aktivasi sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax.
Emi menjelaskan bahwa sistem Coretax merupakan inovasi baru yang terintegrasi, menggantikan model e-Filing yang digunakan sebelumnya. Aktivasi akun ini menjadi langkah krusial, terutama bagi ASN yang belum memiliki sertifikat digital atau kode otorisasi.
“Kami bekerja sama dengan KPP Pratama untuk memastikan seluruh wajib pajak ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya berperan aktif dalam aktivasi sistem baru ini. Ini adalah bagian dari modernisasi administrasi perpajakan kita,” Jelas Emi.
Ditambahkannya, untuk mempermudah proses transisi, KPP Pratama juga menyediakan layanan help desk di tempat acara guna membantu para pejabat yang mengalami kendala teknis sekaligus meminta kepada seluruh Perangkat Daerah melalui bendahara masing-masing untuk proaktif membantu ASN di unit kerjanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pelaporan SPT tepat waktu dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkot Palangka Raya dalam memperkuat kepatuhan wajib pajak dan kemandirian fiskal daerah.
“Kemandirian fiskal yang kuat akan mendanai program pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” tuturnya.
Modernisasi pajak melalui digitalisasi ini juga merupakan bagian dari komitmen besar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025-2029 dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong optimalisasi pajak melalui digitalisasi sistem. (hen)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan