Aktivitas Angkutan PBS Tonase Berlebih Rugikan Masyarakat
GUNUNG MAS – Anggota DPRD Gunung Mas, Untung Jaya Bangas berharap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Gumas dapat menertibkan muatan angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melebihi muatan delapan ton.
“Saya berpandangan bahwa banyaknya angkutan batu bara dan kayu log memakai jalan umum sebagai angkutan produksi mereka dan ini melebihi kemampuan jalan yang hanya delapan ton saja,” ungkap Untung Jaya Bangas, Kamis (6/6).
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, jalan umum menjadi rusak parah dan akibatnya masyarakat lah yang dirugikan atas mobilitas angkutan PBS tersebut.
“Padahal menurut undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka tidak boleh memakai jalan umum sebagai angkutan produksi PBS, dan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Kalteng bahwa angkutan PBS harus taat dengan Perda provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012,” urainya.
Adanya problematika tersebut juga disayangkan oleh Untung. Menurutnya, akibat hal ini, barang-barang menjadi melonjak, serta sulitnya angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan investor yang mau berinvestasi lantaran kondisi jalan yang rusak parah.
“Seharusnya pemerintah provinsi Kalimantan Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Gunung Mas harusnya bertindak tegas untuk menertibkan angkutan perusahaan besar swasta yang melebihi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.










Tinggalkan Balasan