Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Wagub Edy Pratowo Tekankan Pentingnya Transparansi Pelayanan Publik

Wagub Edy Pratowo saat memberikan penghargaan kepada Kota Palangka Raya dengan predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. (MMCKalteng)

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam membangun partisipasi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (25/11/2025).

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Mewakili Gubernur Kalteng, Wagub memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalteng yang konsisten melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di daerah.

“Penganugerahan ini menjadi momentum bagi seluruh badan publik untuk terus berinovasi dalam mendorong keterbukaan informasi di instansi masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar hasil penilaian Komisi Informasi dijadikan bahan introspeksi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, badan publik harus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat, serta meresponsnya dengan santun dan beretika.

“Perkembangan teknologi digital dan media sosial yang begitu pesat harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, terbuka, responsif, dan tepercaya,” tambahnya.

Wagub menilai bahwa capaian keterbukaan informasi publik di Kalteng terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, baik dari segi partisipasi maupun kualitas layanan. Ia mengucapkan selamat kepada badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif dan Menuju Informatif.

Untuk badan publik yang masih berada pada kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif, atau Tidak Informatif, Wagub meminta agar segera melakukan evaluasi, memperbaiki alur kerja, memperkuat PPID, dan meningkatkan layanan digital.

Ia juga berharap Komisi Informasi Provinsi Kalteng terus proaktif mengawal keterbukaan informasi publik di daerah.

“Mari kita perkuat komitmen dan kolaborasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan informasi publik. Jika keterbukaan informasinya baik, kepercayaan masyarakat akan tumbuh, dan pembangunan berjalan optimal demi Kalimantan Tengah lebih berkah, maju, dan sejahtera, untuk Indonesia Emas,” pungkasnya.

Ketua Komisi Informasi RI, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa penganugerahan tersebut merupakan puncak kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025, yang terdiri atas enam tahapan: sosialisasi, pendaftaran akun, pengisian SAQ, verifikasi, masa sanggah, dan uji publik. Emonev dimulai sejak 17 Juni 2025.

Sebanyak 100 badan publik mengikuti Emonev 2025, meliputi 46 OPD Provinsi, 14 PPID Utama kabupaten/kota, 20 instansi vertikal, serta KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.

“Kita patut berbangga bahwa keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun 2025, tingkat partisipasi badan publik meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page