APK Pilkada di Palangka Raya Diturunkan Selama Masa Tenang

Foto: Penertiban APK Paslon Wali Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Memasuki masa tenang Pilkada mulai 24-26 November 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah kota setempat.

Kasat Pol PP Palangka Raya, Berlianto, menyatakan bahwa penertiban APK dilakukan di berbagai titik di Kota Palangka Raya, termasuk Kecamatan Sebangau, Bukit Batu, dan Pahandut.

“Kegiatan hari ini terbagi di beberapa titik, jadi semua yang ada di wilayah Palangka Raya itu akan kita bersihkan karena mulai hari ini sampai 26 November adalah masa tenang Pilkada, ” ujar Berlianto, Minggu 24 November 2024.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya melalui ketua RT, untuk turut membersihkan APK di wilayah yang sulit dijangkau.

“Kita upayakan hari ini selesai karena terbagi sampai dengan di Kecamatan Sebangau. Kecamatan Bukit Batu sudah tadi malam, Pahandut hari ini juga melaksanakan,” tambahnya.

Berlianto menyebutkan bahwa lokasi penertiban mengacu pada surat yang diterima dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait titik-titik yang harus dibersihkan. Pada intinya kata dia, tanggal 24 November ini sudah harus steril dari APK.

Proses penertiban melibatkan sekitar 340 personel dari berbagai perangkat daerah, ditambah dukungan dari TNI dan Polri.

“Kami melihat ada beberapa titik yang sudah tidak ada APK, artinya mungkin dari tim Paslon itu ada yang menurunkan sendiri. Harapannya memang seperti itu seharusnya. Namun itu ada beberapa titik yang belum tercabut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya terkait dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kegiatan ini berdasarkan arahan pimpinan Pj Wali Kota terkait dengan aturan yang ditetapkan KPU bahwa tanggal 24 adalah masa tenang makanya hari ini kita turun. Seharusnya tadi malam cuman terkendala hujan, ” tutupnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page