Asisten Sekda Barut Pimpin Rapat Mediasi PT Mutu Sengketa Tanah dengan Masyarakat

Foto : Suasana Rapat penyelesaian sengketa.

BARITO UTARA – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Barito Utara (Barut) Evready Noor memimpin rapat mediasi antara pihak PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) dengan warga masyarakat di Aula Setda setempat Selasa 23 April 2024.

Rapat penyelesaian sengketa lahan juga dihadiri Kabag Ops Polres Kompol Reny Arafah dan Kasat Intel AKP Maswiryono, Pasi Intel Kodim 1013 Kapten Edy S dan pejabat mewakili Kajari Barut

Perseteruan antara antara PT MUTU dengan warga masyarakat di mediasi melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barut.

Usai dilaksanakan mediasi, Eveready Noor mengatakan, tim terpadu penanganan konflik sosial akan mempelajari berkas dari pihak Abdurahman Cs yang masih digunakan.

Dimana dalam dokumen- dokumen tersebut, ada pihak dari Abdurahman Cs menjual tanah kepada Kelompok Tani (Poktan).

“Kami persilakan dari pihak Kejaksaan dan pihak dari Kepolisian untuk mempelajari dokumen-dokumen yang ada ini,” kata Evew.

Dia menjelaskan, posisi tanah yang disengketakan oleh kedua belah pihak adalah tanah berada di wilayah Kabupaten Barut sedangkan surat menyuratnya dari Barito Selatan (Barsel) atau di Buntok

“Ini akan di kroscek dengan teliti pihak Kejaksaan dan Kepolisian,” ucapnya.

Sedangkan untuk kelanjutan mediasi antara pihak PT MUTU dan warga masyarakat masih belum bisa ditentukan kapan, karena akan diserahkan dengan tim teknis sepenuhnya untuk di teliti.

Sementara saat dilaksanakan pembayaran, Pemkab Barut tidak mengetahui hal tersebut dimana hanya pihak kecamatan dan pemerintahan desa yang dilibatkan.

“Untuk pembayaran lahan Pemkab Barito Utara tidak diberitahukan atau dilibatkan. Setelah ada masalah baru ke kabupaten,” ujarnya.

Selain itu juga, selama dilaksanakannya proses oleh Tim Terpadu Penanganan Komplik Sosial, saudara Abdurahman Cs berjanji tidak akan melakukan pemortalan.

“Abdurahman berjanji tidak akan dilakukan pemortalan selama dalam proses,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bila proses dan berkas telah diteliti dan di croscek oleh Tim Terpadu, serta rapat mediasi terakhir di laksanakan keputusan mau tidak mau, suka dan tidak suka harus di terima oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

“Karena kita belajar dari dokumen. Baik dari pemerintahan desa, posisi lahannya berada dimana dan sebagainya. Kita serahkan kepada tim teknis berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang memang itu adalah bidang mereka,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page