Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Aspidsus Kejati Kalteng Tegaskan Tidak Ada Kaitan Politik Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KONI Kotim

Foto: Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan (kanan) didampingi Kasi Penkum, Dodik Mahendra (kiri) saat diwawancarai di kantor Kejati Kalteng, Jumat 31 Mei 2024.

PALANGKA RAYA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Aspidsus, Douglas Pamino Nainggolan menegaskan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) tak ada kaitannya dengan politik.

Hal ini ditegaskan Douglas usai jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim di kantor Kejati Kalteng, Jumat 31 Mei 2024.

Awalnya, Douglas menjawab pertanyaan wartawan terkait tersangka Ketua KONI Kotim AU yang menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi III DPR RI atas kasus ini.

Douglas menyatakan tidak mengurusi hal-hal yang di luar hukum, bahwa tindakan penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah telah melalui prosedur hukum yang sesuai dengan SOP dalam lingkup kejaksaan, mulai dari pengumpulan data oleh intelijen kemudian dinaikkan ke penyelidikan.

“Itu butuh waktu, bukan besok ada laporan langsung dinaikan, itu tidak. Jadi hilangkan opini bahwa ini sebuah hal yang tergesa-gesa, karena tidak. Apalagi politik jauh sekali,’ kata Douglas.

Dia menegaskan, penyidik Kejati Kalteng dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini tidak terafiliasi dengan politik apa pun.

“Kita tidak ada sedikitpun terafiliasi dengan politik. Saya tegaskan jangan coba-coba menyangkut pautkan apapun yang di luar kepentinga hukum dan kepentingan penegakkan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Diketahui Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara BP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.

Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp.18.228.000.000,00.

Dari tiga tahun anggaran itu, total dana hibah yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.

AU dan BP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara terkait dengan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana penyalahgunaan dana hibah KONI 2021-2023 tim penyidik masih menunggu perhitungan dari auditor.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version