Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Bapenda Palangka Raya Fokus Garap Potensi Pajak Sarang Burung Walet

PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya mulai memperketat pengawasan dan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Sarang Burung Walet pada tahun 2026.

Sektor ini dinilai memiliki potensi besar yang belum tergarap secara maksimal, mengingat banyaknya bangunan usaha walet yang tersebar di berbagai wilayah kota.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya diversifikasi sumber pendapatan agar tidak hanya bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan konvensional.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh gedung walet yang beroperasi di wilayah Kota Cantik.

Pendataan ini bertujuan untuk membangun basis data yang akurat mengenai jumlah pelaku usaha dan kapasitas produksi rata-rata di lapangan.

Dengan data yang valid, Bapenda berharap dapat menerapkan sistem pemungutan pajak yang lebih adil dan transparan bagi para pengusaha.

“Kami melihat potensi pajak sarang burung walet ini masih sangat besar untuk ditingkatkan,” katanya, Selasa, (3/2/2026).

Selama ini, tantangan utama adalah validitas data produksi, sehingga ke depan pihaknya akan menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan para pemilik usaha.

“Kami ingin mereka memahami bahwa kontribusi pajak ini sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang juga menunjang akses ke lokasi usaha mereka,” ujar Emi Abriyani.

Strategi utama yang akan dijalankan adalah melalui pendekatan persuasif dan sosialisasi mengenai tata cara pelaporan pajak secara mandiri atau self-assessment.

Bapenda akan memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak sebesar 10% dari nilai jual hasil panen sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Emi menekankan bahwa petugas lapangan akan diturunkan untuk mendampingi pelaku usaha dalam proses pendaftaran objek pajak baru agar mereka masuk ke dalam sistem administrasi resmi.

Selain pendataan, Bapenda juga berencana menggandeng instansi teknis terkait untuk menyinergikan izin operasional bangunan walet dengan kewajiban pajaknya.

Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih tertib hukum, di mana setiap bangunan yang memiliki izin juga terdaftar sebagai wajib pajak.

Langkah tegas namun tetap komunikatif ini dipandang perlu untuk meminimalisir kebocoran potensi pendapatan daerah dari komoditas ekspor unggulan tersebut.

Emi Abriyani optimis bahwa dengan fokus pada sektor sarang burung walet, realisasi PAD Palangka Raya di akhir tahun 2026 dapat melampaui target.

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikumpulkan dari pajak sektor ini akan dikelola secara akuntabel untuk kepentingan masyarakat luas.

Dengan dukungan dan kejujuran para pelaku usaha dalam melaporkan hasil panennya, Bapenda yakin sektor ini dapat menjadi salah satu pilar utama kekuatan fiskal daerah di masa depan.(hen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version