Bapenda Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pajak Daerah bagi Pengusaha Cafe

PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menggelar kegiatan sosialisasi mengenai kewajiban pajak daerah yang menyasar para pemilik dan pengelola usaha kafe di wilayah Kota Cantik.

Langkah ini dilakukan seiring dengan menjamurnya tren bisnis kedai kopi dan tempat nongkrong, guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kontribusi sektor usaha kuliner terhadap pembangunan daerah.

IMG-20260316-WA0002

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, dalam sambutannya menekankan bahwa kafe merupakan salah satu penyumbang potensial dalam struktur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai tata cara pelaporan dan penyetoran pajak yang sesuai dengan regulasi terbaru.

“Bisnis kafe di Palangka Raya tumbuh sangat pesat dan menjadi penggerak ekonomi lokal. Melalui sosialisasi ini, kami ingin merangkul para pengusaha muda agar memahami bahwa pajak yang dipungut dari konsumen merupakan amanah yang harus dikembalikan ke daerah untuk membiayai fasilitas publik,” ujar Emi Abriyani, Selasa (17/3/2026).

Emi menjelaskan bahwa masih ditemukan adanya keraguan dari beberapa pelaku usaha baru mengenai kategori omzet yang wajib dikenakan pajak.

Dalam forum tersebut, pihak Bapenda merinci ambang batas omzet serta memberikan panduan teknis agar pengusaha tidak merasa terbebani secara administratif dalam menjalankan operasional bisnis mereka sehari-hari.

Selain memaparkan regulasi, Bapenda juga memperkenalkan berbagai kemudahan akses layanan digital untuk pelaporan pajak mandiri.

Emi mendorong para pengusaha kafe untuk segera mengintegrasikan sistem pembayaran mereka dengan perangkat perekam transaksi elektronik guna menjamin transparansi dan memudahkan proses pembukuan usaha yang lebih profesional.

Sebagai penutup, Emi Abriyani mengapresiasi antusiasme para pengusaha kafe yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Ia berharap pasca-sosialisasi ini, tingkat kepatuhan pajak di sektor ekonomi kreatif semakin meningkat, sehingga kolaborasi antara pemerintah kota dan pelaku usaha dapat terus terjalin harmonis demi kemajuan infrastruktur dan daya tarik wisata kuliner di Kota Palangka Raya. (hen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page