Bapenda Palangka Raya Genjot Pajak Digital
PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus mendorong digitalisasi pemungutan pajak dengan memasang alat perekam pajak (Tapping Box) di rumah makan, restoran, dan kafe.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriani, menjelaskan pemasangan Tapping Box bertujuan memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran. “Dengan adanya alat perekaman pajak, pelaku usaha tidak perlu berhitung lagi. Sistem akan langsung memisahkan 10 persen untuk pajak dan sisanya untuk pengusaha,” ujarnya belum lama ini.
Ia menegaskan, pajak restoran sebesar 10 persen merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. “Sepuluh persen itu bukan hak rumah makan, itu hak pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan,” tambahnya.
Hingga 2025, Bapenda telah memasang sekitar 50 unit Tapping Box dan tahun ini akan menambah 100 unit lagi di berbagai usaha kuliner. “Saat ini kami masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi. Kemarin sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang bersedia, salah satunya Rumah Makan Family,” jelas Emi.
Pemasangan alat perekam pajak juga disertai pelatihan bagi kasir dan pengelola usaha agar memahami cara pengoperasian. “Walaupun mudah, tetap harus dilatih. Dari sisi Bapenda juga kami menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat benar-benar digunakan dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Melalui digitalisasi pajak ini, Bapenda berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus meminimalkan potensi kecurangan yang dapat merugikan pendapatan daerah. (Mdh).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan