Bapenda Palangka Raya Ingatkan Pedagang Kuliner Yosudarso Taat Bayar Pajak 10 Persen
PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus menggencarkan edukasi pajak kepada pelaku usaha kuliner. Kali ini, sosialisasi digelar di Kawasan Kuliner Jalan Yosudarso, yang menjadi salah satu sentra kuliner yang ramai dikunjungi warga.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani, mengingatkan para pedagang agar patuh dalam membayar kewajiban perpajakan, khususnya pajak restoran dan kafe yang dikenakan sebesar 10 persen dari omzet.
“Kami ingin seluruh pelaku usaha kuliner, termasuk yang ada di kawasan Yosudarso, memiliki kesadaran pajak yang tinggi. Pajak restoran sebesar 10 persen ini bukan dibebankan kepada pemilik usaha, tapi dipungut dari konsumen. Maka kewajibannya adalah menyetor dan melaporkannya dengan benar,” tegas Emi, Kamis 31 Juli 2025.
Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak sangat penting untuk menunjang pembangunan daerah. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai infrastruktur, layanan publik, hingga pengembangan kawasan ekonomi.
“Pembangunan Kota Palangka Raya tidak lepas dari kontribusi para wajib pajak. Oleh karena itu, kami berharap para pedagang kuliner di Yosudarso bisa ikut ambil bagian dalam pembangunan dengan tertib membayar pajak,” ujarnya.
Bapenda Palangka Raya berkomitmen akan terus turun ke lapangan, mendekatkan diri dengan pelaku usaha, serta membangun sinergi dengan pelaku UMKM demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan