Bapenda Palangka Raya Ingatkan Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak PBB-P2
PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh wajib pajak agar segera memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Mengingat masa berlaku program yang terbatas, masyarakat diminta tidak menunda-nunda waktu pembayaran guna menghindari penumpukan antrean di akhir periode.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menekankan bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan langka yang diberikan pemerintah untuk menghapus beban denda administratif secara total.
Menurutnya, banyak warga yang masih menunda pembayaran karena merasa masa berlaku program masih cukup panjang, padahal kepastian tertib administrasi lebih awal akan jauh lebih menguntungkan bagi pemilik aset.
“Kami kembali mengingatkan warga untuk segera mengecek tagihan dan melakukan pembayaran. Program pemutihan ini adalah bentuk relaksasi agar tunggakan lama tidak lagi menjadi beban. Jangan sampai menunggu hari-hari terakhir, karena tujuan kami adalah membantu warga kembali menjadi wajib pajak yang taat tanpa terbebani denda,” ujar Emi Abriyani, Selasa (3/3/2026).
Emi menjelaskan bahwa hingga awal Maret ini, tren pembayaran menunjukkan grafik yang positif, namun masih banyak objek pajak potensial yang belum menyelesaikan tunggakannya.
Bapenda terus melakukan jemput bola melalui sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan agar informasi mengenai penghapusan sanksi administratif ini tersampaikan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat.
Kemudahan akses juga menjadi prioritas utama dalam imbauan ini. Emi memastikan bahwa seluruh mitra pembayaran, mulai dari perbankan hingga gerai ritel modern dan aplikasi dompet digital, telah tersinkronisasi dengan sistem pemutihan.
Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk membayar dari mana saja tanpa harus mendatangi kantor Bapenda, sehingga tidak ada alasan lagi bagi warga untuk melewatkan program ini.
Sebagai penutup, Emi Abriyani menegaskan bahwa setelah program pemutihan berakhir, sistem akan secara otomatis kembali memberlakukan sanksi denda sebesar 2 persen setiap bulannya bagi wajib pajak yang menunggak.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat Kota Cantik dapat menunjukkan kontribusinya bagi pembangunan daerah dengan memanfaatkan insentif ini sebaik-baiknya demi kelancaran pembangunan infrastruktur dan layanan publik.(hen)











Tinggalkan Balasan