Bapenda Palangka Raya Optimalkan Tapping Box untuk Keadilan Pajak

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat sistem pengawasan pajak daerah dengan mengoptimalkan penggunaan alat pemantau transaksi atau tapping box.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa pemasangan perangkat ini merupakan langkah strategis untuk memodernisasi sistem perpajakan di wilayah setempat.

IMG-20260316-WA0002

Teknologi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih akuntabel dan transparan.

Emi menjelaskan bahwa tujuan utama penggunaan tapping box pada pelaku usaha adalah untuk mencegah terjadinya kesalahan manual dalam pelaporan keuangan.

“Selama ini, sistem pelaporan mandiri (self-assessment) kerap menyisakan celah ketidaksengajaan dalam pencatatan data transaksi,” katanya, Selasa, (3/2/2026).

Dengan adanya alat ini, setiap transaksi yang terjadi di kasir akan terekam secara otomatis dan terintegrasi langsung dengan sistem pangkalan data milik Bapenda.

Selain meminimalisir kesalahan manusia, penerapan teknologi ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan untuk memastikan pajak dibayarkan secara adil.

Emi menekankan bahwa besaran pajak yang disetorkan oleh pelaku usaha harus sesuai dengan omzet riil yang didapatkan di lapangan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya manipulasi data atau pelaporan omzet yang lebih rendah dari kenyataan yang ada.

Penerapan tapping box ini juga dianggap sebagai bentuk perlindungan bagi para pelaku usaha agar terhindar dari sanksi administratif akibat ketidaksesuaian data.

Dengan data yang akurat, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang tanpa khawatir adanya selisih perhitungan saat audit pajak dilakukan.

Di sisi lain, pemerintah daerah mendapatkan kepastian penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih terukur.

Kepala Bapenda juga menambahkan bahwa penggunaan alat ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan antarpelaku usaha.

Dengan sistem yang terstandarisasi, tidak ada lagi ketimpangan beban pajak antara satu pengusaha dengan pengusaha lainnya dalam sektor yang sama.

Semua pihak diwajibkan memberikan kontribusi sesuai dengan porsi transaksi yang mereka hasilkan, sehingga tercipta iklim kompetisi yang sehat.

Ke depannya, Bapenda Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus menambah jumlah sebaran tapping box di berbagai sektor usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga tempat hiburan.

Emi berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dalam penggunaan alat ini demi mendukung pembangunan kota.

Melalui sinergi antara teknologi dan kepatuhan wajib pajak, diharapkan optimalisasi PAD dapat tercapai secara maksimal untuk kepentingan masyarakat luas. (hen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page