Bapenda Palangka Raya Terapkan Sistem E-Tax untuk Transparansi Pajak Restoran
PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya resmi memperluas penerapan sistem E-Tax sebagai langkah konkret dalam mewujudkan transparansi pengelolaan pajak daerah.
Fokus utama dari penerapan sistem berbasis elektronik ini adalah sektor pajak restoran, yang merupakan salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan kota.
Dengan sistem ini, seluruh data transaksi dari pelaku usaha akan terekam secara otomatis dan terintegrasi langsung ke peladen (server) milik pemerintah kota.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa penggunaan E-Tax melalui pemasangan alat perekam transaksi di kasir restoran bertujuan untuk menghilangkan celah manipulasi data.
Sistem ini bekerja secara real-time, sehingga setiap nilai pajak 10 persen yang dibayarkan oleh konsumen saat makan di restoran dapat dipastikan masuk ke kas daerah tanpa ada pemotongan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
“Penerapan sistem E-Tax ini adalah jaminan transparansi kami kepada publik. Kami ingin masyarakat tahu bahwa pajak yang mereka bayarkan saat bertransaksi di restoran benar-benar tersalurkan untuk pembangunan kota. Bagi pelaku usaha, sistem ini juga membantu mereka dalam merapikan pembukuan transaksi harian secara digital dan lebih profesional,” ujar Emi, Kamis, (5/2/2026).
Lebih lanjut, Emi menambahkan bahwa Bapenda secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas alat yang telah terpasang.
Jika ditemukan adanya kendala teknis atau upaya penonaktifan alat secara sengaja, tim teknis Bapenda akan segera turun ke lapangan untuk melakukan perbaikan dan memberikan teguran.
Langkah tegas ini diambil demi memastikan bahwa instrumen digitalisasi ini berjalan optimal dalam mengawal potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain aspek pengawasan, sistem E-Tax ini memudahkan Bapenda dalam memetakan pertumbuhan industri kuliner di Kota Palangka Raya.
Data yang terkumpul menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi ke depan.
Emi menegaskan bahwa digitalisasi bukan bertujuan untuk memberatkan pengusaha, melainkan untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak yang selama ini dilakukan secara manual dan memakan waktu.
Emi Abriyani optimis bahwa melalui penguatan sistem E-Tax, target pajak restoran pada tahun 2026 ini tidak hanya akan tercapai tepat waktu, tetapi juga menunjukkan angka yang lebih akuntabel.
Ia berharap seluruh pemilik usaha restoran di Kota Cantik dapat mendukung penuh program ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah.
Dengan sistem yang transparan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat, yang pada akhirnya berdampak positif pada iklim investasi di Palangka Raya.(hen)











Tinggalkan Balasan