Bappedalitbang Kalteng Gelar Rakor Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan

Foto: Foto bersama peserta Rapat Koordinasi dan Sinergi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan di Ruang Royal Crown, Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya. (MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinergi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan di Ruang Royal Crown, Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Rabu (18/12).

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan menyinergikan perencanaan pembangunan dan mengidentifikasi usulan kegiatan tahun 2026 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalteng, khususnya di bidang infrastruktur dan kewilayahan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bappedalitbang dalam mengoordinasikan perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujar Leonard.

Leonard juga menyinggung Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang menjadi acuan pembangunan nasional. Sejalan dengan itu, Pemprov Kalteng telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

“Visi RPJPD Kalteng 2025-2045 adalah Kalteng Tangguh 2045: Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan. Tema pembangunan untuk periode pertama 2025-2029 adalah Penguatan Pondasi Transformasi. Pada 2025, RPJMD akan disusun berdasarkan visi dan misi gubernur serta wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024,” jelas Leonard.

Dalam arah kebijakan pembangunan kewilayahan, Kalteng dibagi menjadi tiga zona strategis:
1. Zona Barat: Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Seruyan, dan Lamandau.
2. Zona Tengah: Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas, dan Kota Palangka Raya.
3. Zona Timur: Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya.

Arah pembangunan kewilayahan ini bertujuan memperkuat koridor pembangunan Kalteng melalui interaksi hulu-hilir. Wilayah hulu akan berfungsi sebagai penyedia sumber daya alam, wilayah tengah sebagai lokasi hilirisasi, dan wilayah hilir sebagai outlet produksi.

Selain itu, Leonard menegaskan bahwa Kalteng memiliki peran strategis sebagai lumbung pangan nasional dan pusat konservasi internasional. Pemerintah pusat juga mendorong hilirisasi sumber daya alam di daerah sebagai bagian dari transformasi pembangunan nasional.

Rapat ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bidang infrastruktur dan kewilayahan, Bappeda/Bapperida Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Kalteng, Yohanna Endang.

“Sinergi perencanaan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian visi nasional dan daerah, khususnya dalam penguatan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang berkelanjutan,” tutup Leonard.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page