Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Murung Raya

Foto : Bareskrim Polri saat berhasil membongkar kasus illegal logging di Kabupaten Murung Raya.

MURUNG RAYA – Direktorat Tipidter Bariskrem Polri membongkar kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yang diduga merupakan surveyor di PT CSS.

Kasus illegal logging atau pembalakan luar tersebut terungkap dari laporan pembalakan liar yang terjadi sejak November hingga Desember 2023. Diketahui, sebanyak 1.790 kayu gelondong disita pihak kepolisian.

Kasus ini akan dikembangkan dan nantinya berkemungkinan akan ada penambahan tersangka yang terlibat.

“Dan telah dilakukan penyitaan, dan adanya kayu-kayu yang telah kami sita ini berjumlah kayu bulat 1.259 batang” terang Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri.

“Jumlah kayu bulat yang disita sejumlah 355 batang atau setara dengan 1.566 meter kubik” tambahnya.

Adapun jenis kayu yang disita pihak kepolisian yakni di antaranya kayu Meranti, kayu Rimba Campuran, kayu Indah dan sebagainya.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menambahkan, hasilnya penyelidikan kegiatan penebangan pohon yang dilakukan PT CSS berada diluar konsesi seluas 300 Hektare. Luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas 2,41 Hektar, ditemukan 163 tunggak bekas tebangan 1.613 meter kubik.

“PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT CSS ini mempunyai Areal Perizinan berusaha Pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” paparnya.,

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menambakan, negara diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah. Pihaknya juga berjanji melakukan penegakan hukum terhadap kasus yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

“Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Kerugian negara dalam perkara ini ditafsir miliaran rupiah,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page