Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Pejabat Kalteng
PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng lantaran tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina membenarkan surat pemberitahuan penghentian penanganan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.
“Iya (Surat pemberitahuan penghentian penanganan pelanggaran Pilkada)”, singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis 10 Oktober 2024.
Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor, Sukarlan Fachrie Doemas dengan Nomor 104/PP.01.01/KH/10/2024.
“Sehubungan dengan Laporan dugaan Pelanggaran yang Saudara sampaikan kepada Bawaslu Kalteng pada tanggal 2 Oktober 2024 dengan Nomor: 001/PL/PG/Prov/ 21.00/X/2024,” bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Nurhalina pada Rabu 9 Oktober 2024.
“Maka Bawaslu Kalteng menyampaikan bahwa setelah dilakukan proses Kajian yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kalteng, menetapkan laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan, ” tambahnya.
Sukarlan Fachrie Doemas melaporkan dugaan pelanggaran pilkada terhadap 14 terlapor yakni, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, kemudian calon gubernur H. Agustiar Sabran.
Selain itu Rahmat Nasution Hamka, Yansen A. Binti, Fitriadi, Muhammad Reza Prabowo, Eddy Karusman, Rangga Lesmana, H. Aryawan, Vent Christway, Primandanu Febriyan Aziz, M Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat.










1 Komentar
anjayy telah terkondusifkannn, dibayar berapa tu