Bawaslu Kalteng Bantah Tudingan Intervensi PSU Barito Utara, Siap Tempuh Jalur Hukum
PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah keras tudingan adanya intervensi terhadap Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul postingan di media sosial Facebook akun berinisial AT yang menuding adanya campur tangan Bawaslu Kalteng terhadap penanganan pelanggaran di Bawaslu Barito Utara. Postingan tersebut diduga dibuat oleh simpatisan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menegaskan bahwa kunjungan pihaknya ke Muara Teweh pada Rabu (20/8/2025) hanya dalam rangka menjalankan tugas supervisi.
“Jadi kedatangan kita ke Barito Utara itu dalam rangka supervisi terkait laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kalteng. Laporan tersebut telah diplenokan, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara. Tugas kami di provinsi adalah melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, termasuk pendampingan,” jelas Nurhalina saat ditemui di Kantor Bawaslu Kalteng, Kamis sore (21/8/2025).
Menurutnya, fungsi supervisi tersebut merupakan mandat undang-undang sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi melakukan supervisi terhadap PSU di Barito Utara.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan intervensi. Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kehadiran Bawaslu provinsi justru untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan sesuai prosedur serta memberi solusi atas kendala yang dihadapi kabupaten,” tegasnya.
Nurhalina juga menyinggung pengalaman Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 di Barito Utara, ketika persepsi serupa sempat muncul bahwa kehadiran Bawaslu provinsi memicu rekomendasi PSU.
Ia menegaskan, rekomendasi PSU tidak bisa dikeluarkan sembarangan karena harus didasari indikator hukum yang jelas.
“PSU itu ada kriterianya, tidak serta merta bisa direkomendasikan. Pada Pilkada 27 November lalu, memang ada indikator yang terpenuhi, sehingga Bawaslu Barito Utara mengeluarkan rekomendasi PSU. Kehadiran kami waktu itu tidak serta merta menentukan hasil, karena semua ada mekanisme dan kajiannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bawaslu merupakan lembaga hierarkis yang bekerja secara terkoordinasi dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Karena itu, keberadaan Bawaslu Kalteng di Barito Utara sepenuhnya dalam kerangka pembinaan dan supervisi, bukan intervensi.
“Kami hanya memastikan semua berjalan sesuai aturan, bukan untuk mengganggu apalagi mengintervensi. Justru kami hadir agar pelaksanaan PSU dan penanganan pelanggaran bisa berjalan lancar sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nurhalina menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan tersebut.
“Barang bukti sudah siap. Kita akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan