Paslon Gubenur Kalteng Nomor Urut 3 Terbanyak Melakukan Pelanggaran Pemasangan APK di Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya menyampaikan hasil pengawasan Pilkada khususnya terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Palangka Raya.
Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan petugas kelurahan, ditemukan banyak APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti tiang telekomunikasi, tiang PLN, tiang Telkom, dan bahkan di pohon.
“Tempat-tempat tersebut seharusnya tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK. Hal ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Endrawati, Sabtu 19 Oktober 2024.
Dari hasil rekapitulasi sementara hingga tanggal 19 Oktober 2024, dari tingkat Pilgub Kalteng, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 tercatat sebagai Paslon yang paling banyak melakukan pelanggaran. Disusul oleh paslon nomor urut 1, 2, dan 4.
Sementara, di tingkat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, paslon nomor urut 2 mencatat pelanggaran terbanyak, diikuti paslon nomor urut 1.
Bawaslu mengimbau seluruh tim pasangan calon untuk memasang APK sesuai dengan titik yang telah ditentukan oleh KPU Kalteng dan KPU Palangka Raya.
“Kami ingin memastikan pemasangan APK memenuhi aspek estetika dan keindahan kota, sehingga sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU,” jelas Endrawati.
Terkait langkah yang diambil Bawaslu atas pelanggaran APK ini, Endrawati menjelaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan hasil temuan kepada KPU Kota Palangka Raya.
“Kami akan meminta tim pasangan calon untuk memindahkan atau menurunkan APK secara mandiri, atau memindahkannya ke tempat yang sudah ditentukan sesuai aturan,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan