Bawaslu Palangka Raya Ingatkan Seluruh Paslon Kepala Daerah Taati Aturan Pemasangan APK
PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya memperingati Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah baik Gubernur maupun Wali Kota agar mentaati aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Kami mengimbau kepada seluruh paslon baik itu gubernur maupun wali kota untuk bisa memasang atau menempatkan APK sesuai dengan titik yang ditentukan oleh keputusan KPU Provinsi maupun Kota Palangka Raya, ” kata Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati, Sabtu 19 Oktober 2024.
Menurutnya, pemasangan APK harus memenuhi aspek estetika atau keindahan dan disusun secara rapi sesuai dengan titik yang sudah ditentukan sesuai dengan keputusan KPU.
Jika ditemukan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu akan merekomendasikan hasil temuan tersebut ke KPU Palangka Raya untuk diteruskan kepada pasangan calon agar dipindahkan atau diturunkan secara mandiri atau dipindahkan ke tempat yang ditetapkan.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar atau yang dipasang di luar titik yang ditentukan,” tuturnya.
Diketahui, Bawaslu telah menyampaikan hasil pengawasan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Palangka Raya.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan petugas kelurahan, ditemukan banyak APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti tiang telekomunikasi, tiang PLN, tiang Telkom, dan bahkan di pohon.
Dari hasil rekapitulasi sementara hingga tanggal 19 Oktober 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 tercatat sebagai yang paling banyak melakukan pelanggaran.
Disusul oleh paslon nomor urut 1, 2, dan 4. Sementara ditingkat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, paslon nomor urut 2 mencatat pelanggaran terbanyak, diikuti paslon nomor urut 1.










Tinggalkan Balasan