Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

Bawaslu Palangka Raya Larang Pemasangan APK di Kawasan Pendidikan Hingga Tempat Ibadah

Foto: Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati.

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah lokasi tertentu selama masa kampanye Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Pemasangan APK hanya diperbolehkan di titik-titik yang telah ditentukan sesuai keputusan KPU Kota Palangka Raya,” kata Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, Senin (7/10/2023).

Dia menjelaskan, masa kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November memperbolehkan pemasangan APK, namun harus sesuai dengan peraturan KPU. Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi fasilitas pendidikan, fasilitas umum milik pemerintah, fasilitas kesehatan, hingga tempat ibadah.

“Kami sedang menginventarisasi seluruh APK yang terpasang di Kota Palangka Raya selama satu minggu ke depan. Hasil pendataan ini akan kami rilis untuk menunjukkan APK mana saja yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan atau dipasang di lokasi terlarang,” ujarnya.

Endrawati juga telah mengerahkan tim pengawas untuk memantau dan mencatat setiap pelanggaran pemasangan APK di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pemasangan APK ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version