Bawaslu Palangka Raya Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel, Jumat (4/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh organisasi masyarakat (Ormas), organisasi mahasiswa (Ormawa), awak media, dan unsur Forkopimda se-Kota Palangka Raya.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif memiliki peran strategis dalam menciptakan pemilihan yang jujur dan adil.
Menurutnya, kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mengawasi dan mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Keterlibatan aktif masyarakat akan memberikan pengawasan yang lebih luas dan menyeluruh, sehingga setiap pelanggaran dapat ditekan seminimal mungkin,” ujarnya.
Endrawati berharap agar seluruh peserta sosialisasi bisa menjadi agen pengawas yang aktif di lingkungan masing-masing.
“Pengawasan pemilu adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui sosialisasi ini, kami berharap agar pengetahuan yang didapatkan bisa ditularkan kepada masyarakat luas, sehingga kita semua bisa turut menjaga proses pilkada yang bebas dari kecurangan dan pelanggaran,” pungkasnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang berpengalaman dalam pengawasan pemilu. Narasumber pertama, Hamdanah, seorang akademisi dari IAIN Palangka Raya, menyampaikan materi tentang peran organisasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Hamdanah menjelaskan bahwa organisasi masyarakat memiliki pengaruh besar dalam memberikan edukasi kepada publik mengenai pentingnya menjaga integritas proses pilkada.
“Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih sadar dan peka terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran, sehingga mereka bisa ikut serta dalam pencegahan,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber kedua, Mahyuni, yang merupakan Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan periode 2012-2017, membawakan materi mengenai strategi pengawasan partisipatif dalam upaya pencegahan pelanggaran pada pemilihan gubernur dan wali kota.
Mahyuni menyoroti pentingnya pendekatan berbasis pencegahan dan edukasi dalam pengawasan pemilu.
“Sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar mereka memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran pemilu dan apa dampaknya jika dibiarkan. Hal ini akan menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga proses demokrasi yang sehat,” ujar Mahyuni.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan