Bawaslu Palangka Raya Tangani Dugaan Pelanggaran APK Tiga Paslon Gubernur Kalteng

Foto: Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati.

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya kini menangani dugaan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) berjenis billboard yang melibatkan tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Pilkada 2024.

Dugaan pelanggaran APK ini sebelumnya dilaporkan warga Palangka Raya, Jefriko Seran ke Bawaslu Kalteng pada Senin 14 Oktober 2024 lalu.

Dalam laporan itu, pelapor mengadukan tiga paslon, yakni nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail, nomor urut 2 Nadalsyah-Supian Hadi, dan nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto terkait dugaan pelanggaran jumlah dan ukuran APK.

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Endrawati menegaskan, penanganan laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan maksimal.

“Dalam waktu 24 jam kami telah melakukan registrasi. Mengingat penanganan pelanggaran pemilihan ini waktunya sangat sempit, kami harus bergerak cepat,” ujar Endrawati, Jumat 18 Oktober 2024.

Dia menambahkan, pada hari ini, pihaknya telah melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor, saksi, hingga terlapor.

“Laporan dari Saudara Jefriko Serran ini terkait jumlah alat peraga kampanye jenis billboard yang diduga tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Proses penanganan dugaan pelanggaran ini, kata Endrawati, akan berlangsung selama lima hari. “Tahapan hari ini kita mengklarifikasi semua pasangan calon yang dilaporkan. Waktunya penanganannya ini lima hari sampai hari Minggu terakhir,” tutupnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page