Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan 227 Ribu Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Bea Cukai Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran barang tanpa cukai dan produk ilegal. Ratusan ribu batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin resmi dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu (3/12/2025).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Gustaf, yang mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara, mengungkapkan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol disebut masih menjadi temuan dominan dalam operasi lapangan.

WhatsApp Image 2025-04-02 at 13.18.03

Total barang yang dimusnahkan meliputi 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368,25 liter minuman beralkohol ilegal, termasuk di antaranya arak Bali. Seluruh barang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta memicu persaingan usaha tidak sehat.

Nilai ekonomi barang hasil penindakan mencapai Rp473,6 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan Rp263,3 juta. Selain itu, Bea Cukai juga mencatat penerimaan negara dari sanksi administrasi sebesar Rp695,18 juta selama periode yang sama.

“Penegakan hukum yang tepat sasaran menjaga pasar tetap sehat dan melindungi penerimaan negara,” ucapnya.

Seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari KPKNL. Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, penimbunan, serta pembuangan isi khusus untuk minuman beralkohol, dan berlangsung di bawah pengawasan ketat berbagai instansi terkait.

Bea Cukai Palangka Raya juga mengapresiasi dukungan lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, Bapenda, hingga sejumlah lembaga daerah yang dinilai memperkuat efektivitas pengawasan.

“Sinergi antarinstansi membuat penindakan jauh lebih efektif,” tegasnya.

Sebagai Community Protector, Bea Cukai Palangka Raya bertanggung jawab mengawasi tujuh kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah. Pada 2026, fokus pengawasan diarahkan pada peredaran rokok ilegal, MMEA ilegal, jalur rawan darat dan sungai, serta aktivitas e-commerce yang kerap dimanfaatkan untuk perdagangan barang berisiko tinggi.

“Patroli lapangan, operasi siber, dan kerja sama dengan aparat hukum menjadi prioritas kami demi menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page