Begini Alur Pendaftaran Izin Reklame
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya merilis alur pendaftaran izin reklame untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan tahapan alur pendaftaran izin reklame sangatlah mudah.
“Alur pendaftaran Izin Reklame dimulai dari pengajuan izin ke Mall Pelayanan Publik Kota Palangka Raya, dilanjutkan dengan pengambilan surat keterangan penetapan pajak Reklame ke BPPRD,” ujar Emi, Senin (12/8/2024).
Setelah itu, lanjut Emi, pemohon harus melakukan penyetoran pajak reklame ke kas daerah. “Tahap terakhir adalah penerbitan izin reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelasnya.
Emi menegaskan bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Palangka Raya.
“Pajak reklame adalah salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat, BPPRD telah menyiapkan informasi detail tentang alur pelayanan permohonan Izin Reklame dan persyaratannya. Informasi ini dapat diakses melalui barcode yang disediakan atau langsung di kantor BPPRD.
Emi menghimbau pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan untuk melengkapi persyaratan reklame mereka sebelum pemasangan.
“Sebelum memasang reklame, baik untuk usaha maupun event, penting untuk terlebih dahulu mendaftarkan Izin Pemasangan Reklame dan membayar Pajak Daerah,” tegasnya.
Emi juga menekankan pentingnya pembayaran pajak daerah bagi pembangunan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pajak Daerah yang Anda bayar sepenuhnya dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan Kota Palangka Raya,” tutupnya.










Tinggalkan Balasan