Begini Kronologi Dugaan Politik Uang Jelang PSU di Barito Utara
PALANGKA RAYA – Menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, sembilan orang diamankan oleh pihak kepolisian dan TNI atas dugaan praktik politik uang.
Koordinator Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhalina, mengungkapkan kronologi dugaan politik uang ini bermula dari laporan tim pasangan calon (paslon) nomor 1 yang memberikan informasi kepada Polres Barito Utara terkait dugaan politik uang.
“Kemudian tim polres datang bersama tim Paslon (nomor1) menggerebek salah satu rumah yang diduga ada money politics,” ujar Nurhalina, Jumat 14 Maret 2025.
Saat dilakukan penggerebekan, aparat menemukan sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sementara itu, Nurhalina menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan dan berspekulasi lebih jauh terkait dari mana sembilan terduga pelaku politik uang tersebut.
“Kita belum bisa berspekulasi, karena belum dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Barito Utara. kami belum tau siapa pelakunya dari paslon mana,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Barito Utara karena mengandung dugaan tindak pidana pemilu. Selanjutnya, Bawaslu Barito Utara akan melakukan kajian lebih lanjut bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bawaslu Kalteng sendiri hanya berperan sebagai pendamping dan memastikan bahwa prosedur penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dari Bawaslu Kalteng sesuai dengan mandat MK, bahwa kita diperintahkan untuk melakukan supervisi, monitoring dan koordinasi dengan Bawaslu Barito Utara terkait dengan persiapan dan pelaksanaan PSU,” tambah Nurhalina.
Jika terbukti bersalah, para pelaku politik uang dapat dijerat dengan Pasal 73 Undang-Undang Pemilu, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187A. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp20 juta hingga Rp1 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan