BPKP Awasi Akuntabilitas Transfer DAU, DAK dan DBH di Kabupaten Barito Utara

Foto: Pemkab Barito Utara saat mengikuti rapat pengawasan akuntabilitas transfer DAU, DAK dan DBH bersama BPKP. (Ist)

MUARA TEWEH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat mengadakan pertemuan awal (entry meeting) dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait pengawasan akuntabilitas transfer dana ke daerah pada Senin (9/9/2024). Pertemuan yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Barito Utara ini membahas pengawasan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk tahun anggaran 2024.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Inspektur Kabupaten Barito Utara, Rahmat Muratni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilaksanakan oleh tim BPKP. “Kami meminta petunjuk kepada tim BPKP Pusat mengenai persiapan, penyediaan, dan dokumen yang diperlukan untuk entry meeting ini,” ujarnya.

Ketua Tim BPKP Pusat, Yudistira, memaparkan tujuan dan sasaran pengawasan DAU, DAK, dan DBH. “Tujuannya adalah memastikan akuntabilitas dan efektivitas atas implementasi kebijakan dan pelaksanaan program atau kegiatan DAU, DAK, dan DBH di daerah,” jelasnya.

Menurut Yudistira, sasaran pengawasan untuk DAU berfokus pada analisis kebijakan pengalokasian, akuntabilitas, dan efektivitas pemanfaatan dana oleh pemerintah daerah. Sementara untuk DAK dan DBH, pengawasan akan mencakup analisis efektivitas terhadap pembangunan daerah, termasuk dampaknya terhadap disparitas wilayah serta ketimpangan horizontal dan vertikal.

Yaser Arafat menekankan pentingnya dukungan terhadap pengawasan ini. “Ini merupakan bagian dari fungsi manajemen atau proses planning, organizing, actuating, controlling (POAC),” katanya. Ia menginstruksikan agar data-data yang diminta segera disiapkan dan meminta kepala perangkat daerah untuk memberikan masukan jika ada kendala terkait alokasi DAU, DAK, maupun DBH.

Arafat menambahkan bahwa pengawasan dijadwalkan selesai pada tanggal 21 September, dengan beberapa titik sampel di lapangan yang akan dikunjungi pada hari Sabtu.

Pertemuan ini menandai awal upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana transfer di Kabupaten Barito Utara untuk tahun anggaran 2024.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page