BPPRD Ajak Pelaku Usaha Agar Mendaftarkan Usahanya Sebagai Wajib Pajak

Foto : Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan pembangunan kota Palangka Raya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Emi Abriyani, mengajak para pelaku usaha kuliner untuk mendaftarkan bisnis mereka sebagai wajib pajak restoran.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Ajakan ini menargetkan berbagai jenis usaha kuliner, termasuk rumah makan, warung makan, cafetaria, kantin, bar, serta penyedia jasa boga atau catering.

“Ini merupakan bentuk kontribusi nyata bagi para pengusaha untuk menunjukkan cinta mereka kepada kota Palangka Raya,” ujar Emi Abriyani.

Pendaftaran sebagai wajib pajak restoran tidak hanya membantu pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk proyek-proyek pembangunan, tetapi juga memberikan keuntungan bagi para pengusaha.

Mereka akan mendapatkan legalitas usaha yang lebih jelas, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

BPPRD Palangka Raya telah menyiapkan prosedur pendaftaran yang mudah dan cepat sebagai bagian dari inisiatif ini. Para pengusaha cukup mengunjungi kantor BPPRD atau website resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan pendaftaran.

Dengan semakin banyaknya usaha kuliner yang terdaftar sebagai wajib pajak, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif.

“Ini adalah langkah maju yang signifikan bagi Palangka Raya dalam mewujudkan visi menjadi kota yang berkelanjutan dan sejahtera bagi seluruh warganya,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Ftr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page