BPPRD Akan Tagih PBB Bandara Tjilik Riwut Senilai 3 Miliar
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya akan menagih Pajak Bumi Bangunan (PBB) Bandara Tjilik Riwut dengan nilai mencapai 3 Miliar.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan selama ini PBB bandara Tjilik Riwut tidak pernah ditagih, padahal nilainya cukup besar mencapai 3 miliar.
“Selama ini tidak pernah ditagih, padahal secara aturan itu wajib dibayarkan. Kami sudah hitung nilainya mencapai Rp3 miliar,” kata Emi Abriyani, belum lama ini.
Dirinya menyebutkan luas tanah yang dimiliki Bandara Tjilik Riwut berada di 3 Kelurahan, yakni Kelurahan Panarung, Pahandut dan Tanjung Pinang.
“Itu tanahnya sangat luas, mulai tahun depan kita akan tagih ke pihak Angkasa Pura II,” ujarnya.
Selain itu pihak BPPRD sudah melakukan koordinasi sebelumnya, namun pihak bandara justru meminta keringanan pembayaran.
“Penjajakan sudah kami lakukan dengan pihak Bandara, mereka bersedia membayar, namun meminta keringanan karena tanahnya tidak terpakai. Kami belum sepakat soal itu, karena yang namanya tanah ditempati atau tidak tetap wajib bayar pajak,” tutur Emi.
Ia menyebutkan, pihak angkasa pura II sebelumnya telah meminta keringanan untuk membayar Rp500 juta saja, namun jumlah tersebut dinilai masih terlalu kecil karena pajak yang dibayar akan digunakan untuk membangun kota cantik Palangka Raya.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita.
(de)
- Badan pengelola pajak dan retribusi daerah palangka raya
- Badan pengelola pajak dan retribusi daerah palangkaraya
- Bandar udara tjilik riwut diduga menunggak pajak senilai 3 Miliar
- BPPRD
- Bpprd akan tagih pbb bandar udara tjilik riwut senilai 3 M
- BPPRD palangka raya
- Bpprd palangkaraya
- Bpprd tagih pajak bandara tjilik riwut
- emi abriyani
- Kepala bpprd palangkaraya
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan