BPPRD dan Kejari Palangka Raya Jalin Kerjasama Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui Pengawalan Pajak

Foto: Penandatanganan Mou BPPRD dan Kejari Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Palangka Raya sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengawalan terhadap pajak dan retribusi, Kamis (6/6/2024).

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriany mengatakan, kerjasama dengan Kejari ini bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah oleh para wajib pajak.

“Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya sangat penting bagi kami untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak dan retribusi. Dengan pendampingan yang mereka berikan, kami yakin dapat mencapai target pendapatan daerah yang lebih optimal,” ujarnya.

Emi juga menekankan bahwa kontribusi pajak dan retribusi sangat vital bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Palangka Raya.

“Pajak daerah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi bagi kemajuan Kota Palangka Raya. Dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan lengkap,” tambahnya.

Kerjasama ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Emi, dengan adanya pengawalan yang lebih ketat, BPPRD dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan di Kota Palangka Raya.

“Pajak Daerah merupakan kewajiban untuk kepentingan pembangunan. Karena itu perlu bekerjasama dengan pihak kejaksaan sebagai satu di antara Aparat Penegak Hukum (APH),” tutupnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page