BPPRD Imbau Pelaku Usaha Taat Membayar Pajak

Foto : Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Palangka Raya mengimbau pelaku usaha untuk bisa taat membayar pajaknya.

Imbauan ini disampaikan agar pelaku usaha turut serta membantu pembangunan yang ada di kota palangka raya dengan membayar pajak sesuai ketentuan.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani meminta para pelaku usaha baik tempat makan maupun restoran yang ada di kota palangkaraya untuk bisa taat membayar pajak, Selain itu bagi pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk datang ke kantor BPPRD untuk mendaftarkan tempat usahanya sebagai tempat usaha yang membayar pajak.

“Saya mengimbau para pelaku usaha baik itu tempat makan, restoran, kafe, maupun tempat lainnya yang sudah wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak, selain itu bagi pelaku usaha yang belum terdaftar diminta untuk segera mendaftarkan usahanya ke kantor kami, Dengan etikat baik insyaAllah usahanya akan berkah dan pendapatannya lebih meningkat lagi, pasti itu.” Ujar Emi abriyani belum lama ini

Emi abriyani berharap pelaku usaha bisa sadar untuk membayar pajak, Tanpa harus didatangi ataupun didapati terlebih dahulu oleh petugas.

“Sejauh ini kami harus keliling dulu melakukan pengawasan dan mendapati pelaku usaha yang seharusnya wajib pajak namun tak mendaftarkan tempat usahanya sebagai tempat usaha yang wajib pajak, baru mereka mau mendaftarkan diri ataupun membayar pajaknya, seharusnya ada kesadaran dari mereka sendiri untuk bersama membangun kota palangkaraya melalui pajak tersebut.” Tutupnya.

Follow NarasiKalteng di Google Berita.

(de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page