BPPRD : Kepatuhan Pajak Menjadi Prioritas di Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengingatkan para pelaku usaha di kota Palangka Raya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan kepatuhan Pajak Daerah (SPtPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018, kepatuhan laporan SPtPD harus disampaikan paling lambat pada tanggal 15 setiap bulannya. Maka dari itu wajib pajak di imbau bisa melaporkan sebelum tanggal tersebut
“Pelaku usaha yang terlambat melaporkan SPtPD akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang terutang,” katanya kepada Narasi Kalteng, Rabu, 20 Maret 2024.
Pelaku usaha yang wajib melaporkan SPTPD meliputi sektor usaha atau bisnis seperti hotel, restoran, parkir, hiburan, sarang burung walet, serta mineral bukan logam dan batuan.
Kepatuhan dalam pelaporan pajak ini menjadi kunci utama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Palangka Raya.
“Saya menekankan pentingnya kepatuhan pajak ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontribusi nyata para pelaku usaha terhadap kemajuan kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan