BPPRD Palangka Raya Akan Maksimalkan PAD Melalui Objek Wajib Pajak Parkir

Foto: Suasana rapat rapat koordinasi (Rakor) pembahasan potensi pajak parkir.

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, melakukan rapat koordinasi (Rakor) pembahasan potensi pajak parkir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Selasa 9 Juli 2024.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan rapat tersebut dilakukan dalam upaya penataan kembali objek yang menjadi wajib pajak parkir.

Dikatakan Emi, maka dari itu pihaknya melakukan Rakor bersama Dishub Palangka Raya, untuk melakukan penataan kembali.

“Rapat tersebut sebagai upaya penataan kembali objek yang menjadi wajub pajak parkir,” ujarnya.

Emi menjelaskan bahwa pajak parkir dan retribusi parkir tentunya memiliki pengertian dan objek yang berbeda.

Namun keduanya, kata Emi, keduanya merupakan potensi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pembiayaan pembangunan Kota Palangka Raya.

“Pajak parkir dan retribusi parkir tentunya memiliki pengertian dan objek yang berbeda, namun keduanya merupakan potensi untuk PAD sebagai pembiayaan pembangunan Kota,” imbuhnya.

Emi berharap dengan adanya rapat tersebut koordinasi akan ditingkatkan bersama Dishub Kota Palangka Raya.

“Diharapkan dengan adanya koordinasi secera rutin bersama Dishub, maka tidak ada lagi yang kehilangan potensi penerimaan bagi daerah,” pungkasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page