Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

BPPRD Palangka Raya Akan Terus Gali Potensi Pajak Air Bawah Tanah untuk Tingkatkan PAD

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya akan terus menggali potensi pajak air bawah tanah sebagai salah satu upaya untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pihaknya fokus melakukan pendataan potensi pajak di berbagai sektor, termasuk pajak air bawah tanah. Hal ini karena banyaknya pelaku usaha di Kota Palangka Raya yang menggunakan air bawah tanah untuk keperluan usaha.

“Kami terus melakukan pendataan potensi pajak di beberapa sektor, termasuk air bawah tanah, reklame, parkir, serta Pajak Bumi dan Bangunan untuk restoran dan hotel,” kata Emi, Senin (30/9/2024).

Menurut Emi, hingga 24 September 2024, PAD Kota Palangka Raya telah mencapai Rp123 miliar atau 69,23 persen dari target yang ditetapkan 164 miliar.

“Untuk mencapai 70 hingga 75 persen tinggal sedikit lagi, dan kami terus kejar,” jelasnya.

Emi mengakui ada beberapa hambatan dalam pencapaian target PAD, salah satunya keterlambatan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang menyebabkan tertundanya pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN selama tiga bulan.

Selain itu, pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga berdampak pada penurunan penerimaan pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen.

“Meski ada beberapa kendala, kami optimis bisa mencapai target PAD melalui berbagai upaya yang kami lakukan,” tegasnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memaksimalkan potensi di semua sektor guna meningkatkan pendapatan daerah.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version