BPPRD Palangka Raya Bersama Bapenda Kalteng Sinergi Optimalkan Pemungutan PKB dan BBN-KB

PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor perpajakan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi strategis terkait optimalisasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa Opsen (opsi pajak) PKB dan BBN-KB kini telah menjadi bagian dari jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan adanya perubahan ini, pemungutan PKB dan BBN-KB dilakukan secara terpadu antara pemerintah kota melalui BPPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bapenda.

“Sinergi antara Pemkot dan Pemprov sangat penting untuk memastikan proses pemungutan berjalan efektif, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, belum lama ini.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page