Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

BPPRD Palangka Raya Buka Layanan Pembayaran PBB di Kelurahan Langkai

Foto: Pamflet. (Ist) 

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Kelurahan Langkai mulai Rabu 24 Juli hingga Jumat 26 Juli 2024.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam membayar PBB-P2.

“Kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat. Warga Kelurahan Langkai dan sekitarnya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka,” ujar Emi , Sabtu 20 Juli 2024.

Layanan pembayaran PBB-P2 akan dibuka di Kantor Kelurahan Langkai, Jalan Junjung Buih, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Warga cukup menunjukkan bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya atau menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk melakukan pembayaran.

“Bagi warga yang lupa Nomor Objek Pajaknya, petugas kami siap membantu mencarikan data tersebut,” tambah Emi.

Emi menekankan bahwa PBB-P2 yang dibayarkan warga akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan di Kota Palangka Raya. “Kontribusi warga melalui pembayaran PBB-P2 sangat penting bagi kemajuan kota kita,” jelasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version