BPPRD Palangka Raya Catat 256 Reklame Wajib Pajak di Jalan Temanggung Tilung
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendataan reklame permanen di Jalan Temanggung Tilung selama dua hari, 18-19 September 2024. Hasilnya, tercatat 256 reklame wajib pajak di sepanjang jalan tersebut.
“Pada hari pertama, kami mencatat 110 wajib pajak, dan di hari kedua bertambah 146 wajib pajak,” ujar Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani, Kamis (19/9/2024).
Emi menegaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Tujuan utama dari pendataan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Emi mengungkapkan bahwa pajak reklamasi memiliki potensi besar di Kota Palangka Raya untuk meningkatkan PAD.
“Jika kami bisa mencapai setiap reklame yang terdata, potensi pendapatan dari sektor ini sangat signifikan,” tutupnya.










Tinggalkan Balasan