BPPRD Palangka Raya Gandeng RT untuk Distribusi SPPT

Foto : Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Dalam upaya memastikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai ke tangan wajib pajak, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengambil langkah strategis. Kerjasama ini akan melibatkan pihak Rukun Tetangga (RT) setempat untuk mendistribusikan SPPT secara langsung kepada wajib pajak.

“Kami akan melakukan pendistribusian SPPT dengan metode door to door melalui kerjasama dengan RT,” ujar Emi Abriyani, Jumat, 15 Maret 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dokumen penting tersebut dapat diterima langsung oleh wajib pajak, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.

Pendistribusian SPPT secara door to door ini diharapkan tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam menerima SPPT, tetapi juga memberikan kesempatan kepada BPPRD untuk menjelaskan secara langsung mengenai detail dan informasi penting terkait pajak tersebut.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen BPPRD Palangka Raya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Emi Abriyani menambahkan bahwa kerjasama ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat melalui RT.

“Kami berharap, dengan adanya interaksi yang lebih intens ini, akan tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan warga,” tutupnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Ftr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page