BPPRD Palangka Raya Gelar “Ngaliling Lewu” untuk Pembayaran PBB-P2 di Perumahan Intan Kurun
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali mengadakan program “Ngaliling Lewu” untuk memfasilitasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kegiatan ini diselenggarakan pada Senin, 2 September 2024, pukul 09.00-12.00 WIB, bertempat di halaman Masjid Sirajul Huda, Kompleks Perumahan Intan Kurun.
Program ini menyasar warga di kawasan Perumahan Intan Kurun, Danau Ranggas, dan Danau Indah. Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 tanpa dikenakan denda selama periode tersebut.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut.
“Kami mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini. Cukup membawa SPPT PBB yang lama atau yang baru untuk melakukan pembayaran,” kata Emi.
Sebagai insentif, setiap pembayar akan mendapatkan kupon undian Gebyar PBB Tahun 2024. Emi menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan Kota Palangka Raya.
Warga Perumahan Bumi Palangka dan sekitarnya juga diundang untuk berpartisipasi dalam program ini. BPPRD berharap inisiatif “jemput bola” ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah.










Tinggalkan Balasan