BPPRD Palangka Raya Gelar Pertemuan dengan Wajib Pajak MBLB, Bahas Regulasi dan Penyesuaian Harga Penjualan

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengadakan pertemuan bersama para pelaku usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Jumat (28/2/2025), bertempat di Ruang Rapat BPPRD Kota Palangka Raya.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng, khususnya terkait regulasi dan mekanisme penetapan perubahan harga penjualan mineral bukan logam dan batuan, serta pengenaan opsen pajak MBLB.

Melalui forum ini, BPPRD berupaya memastikan pemahaman yang seragam antara pemerintah dan pelaku usaha, sehingga kebijakan pajak daerah di sektor pertambangan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Pertemuan ini penting untuk menyampaikan informasi terkini dan mendengarkan masukan dari para pelaku usaha terkait implementasi regulasi baru, terutama mengenai penyesuaian harga dan pengenaan opsen pajak,” ujar perwakilan BPPRD Kota Palangka Raya.

Diharapkan, koordinasi ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor mineral bukan logam dan batuan di Kota Palangka Raya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page