BPPRD Palangka Raya Gencarkan Pendataan Reklame

Foto: BPPRD saat melakukan pendataan media reklame. (Ist) 

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan pendataan media reklame di sejumlah tempat usaha di kota tersebut pada Sabtu 27 Juli 2024.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Pendataan media reklame ini dibantu oleh Satpol PP dan DPMPTSP untuk melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pemilik usaha tentang pemasangan reklame,” ujar Emi.

Emi menegaskan, bahwa pemasangan reklame akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Emi, perkembangan Kota Palangka Raya saat ini ditandai dengan meningkatnya jumlah usaha yang menggunakan reklame sebagai media promosi. “Penggunaan reklame telah diatur dalam rangka menciptakan tata kota yang baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emi menyatakan bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembiayaan pembangunan kota. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan reklame,” tandasnya.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Uk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page