Narasi Kalteng

Akurat & Terpercaya

BPPRD Palangka Raya Imbau Masyarakat Bayar PBB P2 Sebelum Jatuh Tempo

Foto : Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengeluarkan imbauan penting bagi warga Palangka Raya agar pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) tepat waktu.

Menurut Emi Abriyani, pembayaran PBB P2 sebelum tanggal 30 September 2024 akan menghindarkan warga dari denda sebesar 2 persen perbulan.

Denda ini akan dikenakan bagi mereka yang terlambat melakukan pembayaran. Kepatuhan dalam pembayaran pajak ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

BPPRD Palangka Raya telah menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan pembayaran pajak. Warga dapat melakukan pembayaran secara langsung di kantor BPPRD atau melalui sistem online yang telah disediakan.

“Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran dan mengurangi antrean,” kaya Emi.

Selain itu, BPPRD juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak untuk kemajuan kota. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran warga akan tanggung jawab sebagai wajib pajak akan meningkat.

Emi Abriyani juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Ia berharap dengan adanya imbauan ini, warga Palangka Raya dapat lebih tertib dalam membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan kota mereka.

“Dengan tenggat waktu pembayaran yang sudah ditetapkan, BPPRD Palangka Raya berharap tidak ada lagi warga yang terkena denda karena keterlambatan pembayaran. Kepatuhan warga dalam membayar pajak akan menjadi kunci sukses pembangunan dan kemajuan kota Palangka Raya di masa depan,” pungkasnya.

(Ftr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version