BPPRD Palangka Raya Kembali Buka Layanan Pembayaran PBB-P2 di Kelurahan Palangka
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya akan membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kelurahan Palangka.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan layanan ini dibuka mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2024 yang ditujukan bagi warga Kelurahan Palangka dan sekitarnya.
“Kami membuka layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB-P2. Pelayanan dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB,” ujar Emi, Minggu (1/8/2024).
Layanan pembayaran akan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Palangka, Jalan Rinjani. Warga cukup menunjukkan bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya atau dapat meminta bantuan petugas untuk mencari Nomor Objek Pajak jika lupa.
Emi menambahkan bahwa pajak PBB-P2 akan digunakan untuk pembangunan kita Palangka Raya.
“PBB-P2 yang dibayarkan akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan di Kota Palangka Raya. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, ” tutupnya.
BPPRD menegaskan bahwa layanan ini merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.










Tinggalkan Balasan