BPPRD Palangka Raya Konfirmasi Tunggakan Pajak Parkir

Foto : Tim BPPRD Palangka Raya saat mengkonfirmasi tunggakan pajak daerah kepada salah satu pelaku usaha

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan konfirmasi tunggakan pajak daerah kepada wajib pajak.

Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, kegiatan konfirmasi tunggakan pajak daerah ini rutin dilaksanakan oleh tim penagihan BPPRD. Kali ini, tim penagihan berfokus pada tunggakan pajak parkir.

“Kami melakukan konfirmasi tunggakan pajak parkir kepada wajib pajak, Kami mengingatkan mereka untuk segera membayar kewajiban pajak mereka sesuai dengan ketentuan peraturan daerah,” ujar Emi, Selasa (30/1/2024).

Emi menambahkan, konfirmasi tunggakan pajak daerah ini bertujuan untuk mengecek kesesuaian data pembayaran antara wajib pajak dan BPPRD. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan PAD sebagai sumber pendanaan pembangunan Kota Palangka Raya.

Emi berharap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu dan sesuai dengan ketetapan. Ini penting untuk mendukung pembangunan Kota Palangka Raya yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutur Emi.

“Kami optimis target ini dapat tercapai dengan kerja sama dan kesadaran wajib pajak. Kami juga terus melakukan sosialisasi, bimbingan, dan pengawasan pajak daerah kepada wajib pajak agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka dalam membayar pajak,” pungkas Emi.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Ftr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page