BPPRD Palangka Raya Lakukan Pengawasan dan Pendataan Khusus Reklame

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan kegiatan pengawasan, pendataan dan penetapan pajak daerah khusus reklame yang bersifat permanen di Kota Palangka Raya.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kepala Bidang Penagihan BPPRD Eddy Sunarto mengatakan, bahwa pihaknya akan menertibkan pajak reklame yang belum terdaftar.

“Seperti di jalan Seth Adji ini dari muara jalan sampai ke ujung jalan sethadji akan kami tertibkan kembali karena belum ada terdaftar,” ucapnya, Jumat, (30/8/2024).

Adapun hasil pendataan wajib pajak reklame di Jalan Seth Adji, pihaknya mencatat sebanyak 76 Wajib Pajak dan akan dilanjutkan pendataan kembali keesokan harinya.

“Reklame yang belum terdaftar harus kami daftarkan dan diwajibkan untuk membayar itu tergantung ukurannya, Dimana ukuran paling rendah 1× 2 meter itu ada hitungannya sendiri,” jelasnya

Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu kepada perda nomor satu tahun 2024, dimana kegiatan ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak daerah.

Follow Narasi Kalteng di Google Berita.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page