PALANGKA RAYA — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kini menawarkan kemudahan baru bagi warga dalam menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2024, BPPRD membuka layanan pembayaran PBB-P2 di Kantor Kelurahan Pahandut.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abryani, mengungkapkan bahwa layanan ini dirancang untuk mempermudah proses pembayaran bagi warga Kelurahan Pahandut dan sekitarnya. “Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses pembayaran PBB-P2. Warga hanya perlu menunjukkan bukti pembayaran tahun lalu atau jika tidak memiliki, petugas kami akan membantu mencari Nomor Objek Pajak mereka,” jelas Emi Abryani pada 1 Agustus 2024.
Layanan pembayaran ini berlangsung di Kantor Kelurahan Pahandut yang terletak di Jalan Ahmad Dahlan. Emi Abryani menegaskan bahwa dana dari pembayaran PBB-P2 akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kota Palangka Raya. “Kami mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran yang tepat waktu sangat krusial untuk mendukung pembangunan kota kita,” tambahnya.
BPPRD mengingatkan bahwa layanan ini hanya tersedia selama tiga hari. Oleh karena itu, warga diharapkan dapat mengatur waktu mereka untuk memastikan kewajiban PBB-P2 mereka terpenuhi sebelum batas waktu. Dengan peluncuran layanan ini, pemerintah kota berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban pajak serta mempermudah akses pelayanan publik di Palangka Raya.
Follow Narasi Kalteng di Google Berita.
(uk)
Headline
Terkini










Tinggalkan Balasan