BPPRD Palangka Raya Mempermudah Pengecekan Pajak dan SPPT Secara Online
PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan kepada masyarakat, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengumumkan bahwa kini warga dapat memeriksa pembayaran pajak, mengetahui tunggakan, serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) secara online.
Layana ini tersedia melalui portal resmi https://cektagihan.palangkaraya.go.id yang memungkinkan proses verifikasi menjadi lebih cepat dan efisien.
Dengan adanya inovasi digital ini, masyarakat tidak lagi perlu mengantre di kantor pajak untuk mendapatkan informasi mengenai tagihan pajak mereka.
“Kami berharap dengan layanan baru ini, warga Palangka Raya dapat lebih mudah dalam mengakses informasi pajak dan SPPT, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak,” ujar Emi Abriyani.
Portal ini juga dilengkapi dengan fitur scan barcode, yang memudahkan warga dalam mengakses informasi dengan cepat menggunakan perangkat mobile mereka.
BPPRD Palangka Raya berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem ini agar dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi di masa depan.
“Semoga dengan kemudahan ini masyarakat di Palangka Raya bisa lebih taat dalam membayar pajak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan